PERNYATAAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA PROBOLINGGO

Nomor: 529/MUI-KTPRB/X/2025

Bismillahirrahmanirrahim.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim yang berperan memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam bidang keagamaan, menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya mencantumkan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, Karaoke, bar, dan pub sebagai subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Bahwa Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 menyebutkan bahwa usaha tempat hiburan yang dilarang adalah : a. Diskotek; b. Klab malam; dan c. Panti pijat.

Sehubungan dengan telah disahkannya Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo menyampaikan pernyataan Sikap sebagai berikut:

  1. MUI Kota Probolinggo memandang bahwa keberadaan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klab malam, dan pub berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat khususnya masyarakat kota probolinggo.
  2. MUI Kota Probolinggo menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah, namun menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.
  3. MUI Kota Probolinggo menyerukan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat, agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.
  4. MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.
  5. MUI Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra konstruktif Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berkeadaban, berakhlak mulia, serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberkahan daerah.
  6. Agar Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat khususnya MUI tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI Kota Probolinggo dalam menjaga kemaslahatan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalankan amanah ini.

More From Author

Pelayanan Bimbingan Muallaf Center MUI Kota Probolinggo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *