Lumajang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Koordinator Wilayah (Korwil) V Jawa Timur menegaskan perlunya keberanian pemerintah dalam menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa. Penegasan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pasca Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Timur yang diselenggarakan di Aula Kantor MUI Kabupaten Lumajang, Senin (27/7), bertepatan dengan Milad ke-51 MUI.
Rakor dihadiri jajaran pimpinan MUI Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Korwil V MUI Jawa Timur, KH. Ahmad Hanif, SQ., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Lumajang.
Dalam arahannya, KH. Ahmad Hanif menegaskan bahwa MUI tidak boleh hanya menjadi penonton ketika berbagai penyimpangan moral semakin terbuka dipertontonkan di ruang publik.
“MUI memiliki kewajiban amar makruf nahi mungkar. Kami tidak boleh diam ketika nilai-nilai agama mulai diabaikan dan penyimpangan moral semakin dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Negara dan pemerintah daerah harus hadir menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berada dalam koridor agama, norma, dan budaya bangsa,” tegasnya.
Forum menyepakati pelaksanaan Rakor Korwil secara rutin setiap enam bulan dengan sistem tuan rumah bergiliran sebagai upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar-MUI kabupaten/kota.
Selain itu, Rakor juga mendesak MUI Jawa Timur agar memperjuangkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyediaan gedung kantor yang representatif bagi MUI kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki kantor sendiri.
Menurut peserta Rakor, keberadaan kantor MUI merupakan kebutuhan strategis agar pelayanan keagamaan, pembinaan umat, dan koordinasi dengan pemerintah dapat berjalan secara optimal.
Soroti Fenomena LGBT
Rakor memberikan perhatian serius terhadap berkembangnya fenomena LGBT yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.
Forum menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan kepada setiap individu tetap harus dikedepankan, namun hal itu tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran ataupun normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.
MUI Korwil V meminta pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan akhlak, pembinaan generasi muda, serta melakukan langkah-langkah preventif agar penyimpangan perilaku seksual tidak berkembang menjadi budaya yang diterima masyarakat.
Kritik terhadap Karnaval HUT RI
Rakor juga memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan sejumlah karnaval peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai mulai kehilangan ruh pendidikan dan kebangsaan.
Forum menilai tidak sedikit pertunjukan yang justru mempertontonkan kostum, tarian, maupun hiburan yang mengabaikan norma agama, etika, dan kesusilaan demi mengejar sensasi atau popularitas.
MUI Korwil V meminta pemerintah daerah dan seluruh panitia penyelenggara agar lebih selektif dalam proses kurasi peserta serta tidak memberikan ruang bagi penampilan yang berpotensi merusak moral masyarakat, mengeksploitasi aurat, ataupun mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Kemerdekaan bukan alasan untuk menghalalkan segala bentuk hiburan. Karnaval harus menjadi media edukasi, pelestarian budaya, dan penguatan nasionalisme, bukan ajang mempertontonkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. Pemerintah tidak boleh bersikap permisif terhadap setiap bentuk pertunjukan yang mencederai moral masyarakat,” tegas KH. Ahmad Hanif.
Momentum Milad ke-51 MUI dimaknai sebagai penguatan komitmen ulama untuk terus menjalankan fungsi khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). MUI Korwil V menegaskan akan terus menyampaikan nasihat, kritik, dan rekomendasi kepada pemerintah secara konstruktif demi menjaga kehidupan masyarakat yang religius, bermartabat, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.
editor : infokom mui kota probolinggo