PROBOLINGGO – Dalam upaya memperkuat literasi keislaman di kalangan generasi muda perempuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mayangan bersama Komisi Fatwa MUI dan Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menyelenggarakan Diklat Fikih Darah Wanita di Aula MTsN Kota Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh para siswi dan tenaga pendidik tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan darah wanita, meliputi haid, nifas, dan istihadhah. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Ketua MUI Kecamatan Mayangan, Ustadz Asnafun, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman fikih darah wanita bagi remaja putri sebagai bekal dalam menjalankan kewajiban agama secara benar.
“Pemahaman mengenai fikih darah wanita merupakan bagian penting dari pendidikan keislaman yang harus dimiliki setiap muslimah. Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat memahami hukum-hukum syariat dengan baik dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Para narasumber dari Komisi Fatwa MUI dan IASS menjelaskan berbagai persoalan yang kerap dihadapi perempuan terkait hukum darah wanita, mulai dari batasan masa haid, nifas, dan istihadhah hingga konsekuensinya terhadap pelaksanaan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, serta ibadah lainnya. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang berlangsung sepanjang kegiatan.
Sementara itu, Kepala MTsN Kota Probolinggo, Abd. Manaf, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi fikih yang aplikatif sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi muslimah yang berilmu, berakhlak, dan memahami tuntunan agamanya secara tepat.
“Pembelajaran seperti ini sangat bermanfaat bagi peserta didik karena memberikan pemahaman langsung terhadap persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, MUI Kecamatan Mayangan, Komisi Fatwa MUI, dan IASS menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan pendidikan dan literasi keagamaan di tengah masyarakat. Diharapkan para peserta dapat menjadi muslimah yang lebih memahami syariat Islam serta mampu menjalankan ibadah dengan benar, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan agama.