Probolinggo, 4 Agustus 2026 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar Kajian Tafsir Tematik dengan mengangkat tema “LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik terhadap Kisah Kaum Nabi Luth.”
Kajian yang berlangsung di Musholla MUI Kota Probolinggo tersebut diikuti Pengurus Harian, delegasi komisi-komisi MUI Kota Probolinggo, serta jajaran MUI Kecamatan se-Kota Probolinggo. Kajian menghadirkan Ustadz Ahmad Muzakki Kholil sebagai pemateri dan Ustadz Syukron Malik sebagai moderator.
Kajian ini menjadi ruang penting bagi MUI Kota Probolinggo untuk membahas isu LGBT secara lebih mendalam, tidak semata-mata dari sisi polemik sosial, tetapi melalui perspektif Al-Qur’an, tafsir, fikih, akhlak, maqāṣid asy-syarī‘ah, ketahanan keluarga, dan tanggung jawab sosial.
Tidak Cukup dengan Polemik, Perlu Kajian yang Berbasis Ilmu
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Ustadz Ahmad Muzakki Kholil, menjelaskan bahwa isu LGBT merupakan persoalan yang membutuhkan pembahasan secara serius dan proporsional.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pemahaman keagamaan yang bersumber dari khazanah keilmuan Islam, bukan sekadar narasi yang berkembang di media sosial atau perdebatan yang sering kali emosional.
“Kajian kisah kaum Nabi Luth ditekankan pada penguatan pendidikan agama, akhlak, ketahanan keluarga, dan pembinaan masyarakat,” jelas Ustadz Muzakki.
Salah satu rujukan yang digunakan dalam kajian adalah kitab Rawā’i‘ al-Bayān karya Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, di samping pembahasan terhadap khazanah tafsir dan fikih yang relevan.
Menurut perspektif yang dipaparkan dalam kajian, Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai salah satu pelajaran moral dan keagamaan bagi umat manusia. Kisah tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai perilaku seksual yang dalam perspektif syariat Islam dinilai bertentangan dengan ketentuan agama.
Namun, menurut Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, pembahasan tersebut tidak semestinya berhenti pada vonis normatif.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan menjadi pendidikan, pembinaan keluarga, penguatan akhlak, dan kebijakan sosial yang mampu mencegah munculnya persoalan tanpa melahirkan kebencian, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Tegas pada Norma, Bijak dalam Menyikapi Manusia
Dalam perspektif fikih yang dibahas, liwath, yakni hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki, dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Kajian juga membahas khazanah fikih jinayah mengenai perbedaan pendapat para fuqaha terkait bentuk sanksi terhadap perbuatan tersebut. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan hukum Islam memiliki dimensi keilmuan yang luas dan tidak dapat disederhanakan menjadi satu bentuk pandangan saja.
Demikian pula mengenai sihaq, yaitu hubungan seksual sesama perempuan, kajian menjelaskan bahwa para fuqaha memandangnya sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan membahas penanganannya dalam kerangka hukum ta’zir.
Namun, MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa pembahasan mengenai hukum fikih tidak boleh diterjemahkan menjadi legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan, persekusi, penghinaan, atau main hakim sendiri.
Dalam konteks kehidupan bernegara, penerapan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum positif dan kewenangan lembaga negara.
Di sinilah pentingnya membedakan antara ketegasan terhadap norma agama dan perlakuan terhadap manusia.
MUI menilai bahwa masyarakat tetap harus menjunjung martabat setiap manusia, sekalipun terdapat perbedaan pandangan mengenai perilaku, nilai, atau pilihan hidup.
Jangan Jadikan Isu LGBT Sekadar Arena Konflik
Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo melihat bahwa isu LGBT sering kali berkembang menjadi perdebatan yang penuh ketegangan di tengah masyarakat.
Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan kecaman tanpa memberikan pendidikan dan pembinaan dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan secara jangka panjang.
Larangan dalam agama perlu dijelaskan dengan ilmu. Nilai moral perlu ditanamkan melalui pendidikan. Keluarga perlu diperkuat. Dan persoalan sosial perlu dihadapi dengan kebijaksanaan.
Dalam kerangka tersebut, pembahasan LGBT tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan individu, tetapi juga dikaitkan dengan pendidikan agama, pembentukan karakter, ketahanan keluarga, perlindungan anak dan remaja, serta tanggung jawab sosial masyarakat.
MUI Kota Probolinggo memandang bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam memberikan pendidikan agama, membangun komunikasi yang sehat, memberikan pendampingan, serta membentuk karakter anak sejak dini.
Perspektif Maqāṣid asy-Syarī‘ah
Kajian juga menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah, yakni tujuan utama syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia.
Dalam kerangka tersebut, pembinaan masyarakat diarahkan pada upaya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.
Pendekatan ini penting agar pembahasan keagamaan tidak berhenti pada pertanyaan “apa hukumnya?”, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas:
Bagaimana masyarakat dapat mencegah kerusakan moral? Bagaimana keluarga dapat diperkuat? Bagaimana anak-anak dan remaja mendapatkan pendidikan yang benar? Bagaimana masyarakat dapat melakukan pembinaan tanpa kekerasan? Dan bagaimana nilai agama dapat diwujudkan dalam kehidupan sosial secara bijaksana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar dakwah dan pembinaan keagamaan benar-benar menghadirkan kemaslahatan.
Empat Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo
Berdasarkan hasil kajian, Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo menyampaikan beberapa rekomendasi.
Pertama, memperkuat pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam membentuk generasi yang memiliki pemahaman keagamaan dan karakter yang kuat.
Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mampu memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, keluarga, dan generasi bangsa dengan tetap berpedoman pada Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.
Ketiga, mengajak masyarakat menghadapi persoalan perilaku seksual melalui dakwah, edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang bijaksana serta menolak tindakan main hakim sendiri, diskriminasi, persekusi, penghinaan, maupun kekerasan.
Keempat, menjadikan kajian tersebut sebagai salah satu referensi keilmuan dalam memahami isu LGBT dari perspektif Al-Qur’an, tafsir, dan fikih Islam, sekaligus mendorong kajian lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.
MUI: Dakwah Harus Mencerdaskan, Bukan Memanaskan
Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo berharap kajian tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas literasi keagamaan masyarakat.
MUI menilai bahwa persoalan LGBT tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak perdebatan atau memperkeras bahasa di ruang publik. Dibutuhkan pendidikan agama yang kuat, keluarga yang kokoh, lingkungan sosial yang sehat, serta dakwah yang mampu memberikan pemahaman secara ilmiah dan bijaksana.
Pada saat yang sama, MUI tetap menegaskan bahwa dalam perspektif ajaran Islam terdapat batas-batas moral dan hukum yang harus dipahami serta dihormati oleh umat Islam.
Ketegasan terhadap prinsip agama tidak harus diwujudkan dengan kebencian terhadap manusia.
Sebaliknya, pembinaan keagamaan harus mampu menggabungkan ketegasan dalam prinsip, keluasan dalam ilmu, kebijaksanaan dalam berdakwah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan pendekatan tersebut, MUI Kota Probolinggo berharap kajian tafsir tematik tentang LGBT tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai satu isu, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan agama, ketahanan keluarga, akhlak generasi muda, dan kualitas pembinaan masyarakat.
MUI Kota Probolinggo berkomitmen menghadirkan kajian keagamaan yang tegas dalam menjaga nilai-nilai syariat, namun tetap mengedepankan ilmu, hikmah, kemaslahatan, dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.